"Suami Saat Marah Sering Bilang Cerai "
Ada tiga macam marah:
1. Marah yang tidak menyebabkan kehilangan akal atau kesadaran. (dia marah, dia sadar apa yang telah diucapkannya).
2. Marah yang menyebabkan kehilangan akal atau kesadaran, mungkin
sampai pingsan saking marahnya (marah besar, atau marah yang luar
biasa) sehingga kehilangan akal atau kesadaran.
3. Marah yang tingkatannya pertengahan, akal dan pikirannya tertutup, namun tidak sampai kehilangan kesadaran.
- Kata cerai atau talak yang diucapkan seorang suami dalam keadaan
marah yang biasa (tidak sampai kehilangan kesadaran) talaknya sah atau
telah jatuh talak, walaupun tidak berniat cerai.
"Ada tiga hal seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius,
nikah, talak dan rujuk" (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
- Kata cerai atau talak yang diucapkan seorang suami dalam keadaan
marah tingkatan kedua dan ketiga, yaitu marah sampai kehilangan
kesadaran, sehingga dia tidak sadar apa yang diucapkan, maka talaknya
tidak jatuh, atau talaknya tidak sah.
Karena dia tidak sadar apa yang telah diucapkannya
Oleh karena itu seorang suami tidak boleh gegabah, mudah emosi, mudah
melampiaskan kemarahan dan mengumbar kata cerai. Ketika marah segera
istighfar, berwudhu.
"Jangan marah atau kendalikan amarah, syurga bagimu" (HR.Thabrani)
Wallahu a'lam

Jakarta Time
0 komentar:
Posting Komentar